Skip to main content
Pukul Kucing Sampai Mati, Warga Bekasi Terancam 9 Bulan Bui
Polisi meringkus dan menetapkan pelaku pemukulan terhadap seekor kucing
hingga tewas di Kota Bekasi sebagai tersangka. Pelaku berinisial RH itu
tak ditahan polisi karena kasusnya tindak pidana ringan.
klik vidoe > https://youtu.be/L5Cqc6eyuBU
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan penyelidikan atas rekaman CCTV tentang peristiwa penyiksaan tersebut.
"Tersangka
kita cocokan dengan CCTV dan pelaku mengaku," kata Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota AKBP Arman saat dikonfirmasi, Rabu
(19/2).
RH, lanjutnya, mengaku menyiksa lantaran kesal terhadap kucing itu yang kerap buang air besar di garasi motor pelaku.
"Kesel karena ada kucing sering buang air besar di garasi
motor, sementara tersangka ada riwayat sakit jantung. Itu jawaban
tersangka namun belum selesai di BAP," tutur Arman.
Atas
perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang
penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman penjara selama sembilan
bulan. Polisi, katanya, tak menahan tersangka karena itu termasuk tindak
pidana ringan (tipiring).
"Pasal 302 ancaman 9 bulan, (tipiring) tidak bisa ditahan," ucap Arman.
Aksi
penyiksaan itu diketahui dilaporkan oleh Animal Defender Indonesia.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang melihat seekor
kucing berwarna hitam putih yang tengah tidur di teras rumah warga.
Selanjutnya, pelaku tiba-tiba memukul kucing itu di bagian kepala dengan
menggunakan gagang sapu pada bagian kepalanya. Kucing itu sempat
meronta-ronta karena kesakitan namun akhirnya tewas.
Sebelumnya,
aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus
pemukulan terhadap kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan
kota (angkot) di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi,
Jawa Barat.
"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk melaporkan
kasus pemukulan kucing di Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu dan
hari ini kami akan laporkan ke Polres Bekasi Kota terkait pembunuhan
kucing tersebut," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru
Tona, Senin (19/2) dikutip dari Antara.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, kasus pemukulan kucing itu terjadi pada 5
Februari 2020. Videonya kemudian viral di media sosial.Dalam tayangan video tersebut terlihat seorang pria memakai kaos biru
muda dan celana gading sedang berjalan dan melihat anak kucing yang
sedang tidur di teras rumah warga.
Tiba-tiba, RH memukul kucing
berwarna hitam putih itu dengan gagang sapu pada bagian kepalanya dan
langsung meninggalkannya. Kucing malang itu pun sempat terguling jatuh
dan akhirnya tidak bergerak.
Sementara itu, aktivitas Pusat
Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi Budiharto
mengatakan setiap hewan mempunyai hak hidup dan sejahtera, sehingga
keberadaannya harus dijaga.
Pihaknya juga geram dengan para
pelaku penyiksa binatang seperti yang dilakukan di Bekasi dan berharap
pelakunya bisa tertangkap untuk diberikan hukuman yang setimpal.
Comments
Post a Comment